Tuesday, November 29, 2011

PENGGUNAAN ATAU PENERAPAN OBAT


•PENGGUNAAN ATAU PENERAPAN OBAT
•
•UNTUK SATU TUJUAN
•ATAU LEBIH
•MELENGKAPI UNSUR YANG BERKURANG DALAM ORGANISME
•
•VITAMIN
•GARAM MINERAL
•HIDROLISAT PROTEIN (ALBUMIN)
•HORMON
•PENCEGAHAN SUATU PENYAKIT DAN SUATU INFEKSI
•
•SERA
•VAKSIN
•
•AKTIF
•PASIF
•MELAWAN INFEKSI
•
•KEMOTERAPETIKA
a.ANTIBIOTIKA (ALAMI, SEMISINTETIK, SINTETIK)
b.SULFONAMIDA
•BLOKADE SEMENTARA 
FUNGSI NORMAL
•
•ANESTETIKA (LOKAL; UMUM)
•KONTRASEPSI ORAL
•
•
•KOREKSI TERHADAP SUATU FUNGSI YANG TERGANGGU
•
•DISFUNGSI (KARDIOTONIK, UNTUK GAGAL JANTUNG)
•HIPOFUNGSI (INSULIN)
•HIPERFUNGSI (METILDOPA DALAM HIPERTENSI ARTERIAL)
•DETOKSIFIKASI
•
•ANTIDOTUM (PENAWAR RACUN)
•PEMBANTU DIAGNOSTIK
•
•RADIOPAQUE
•NASIB OBAT DALAM TUBUH
•FASE FARMASETIK; DISINTEGRASI BENTUK SEDIAAN; DISOLUSI ZAT AKTIF. (OBAT TERSEDIA UNTUK ABSORPSI)
•FASE FARMAKOKINETIKA: ABSORPSI; DISTRIBUSI; METABOLISME/BIOTRANFORMASI; EKSKRESI
•FASE FARMAKODINAMIK: ANTARAKSI OBAT DENGAN RESEPTOR DALAM JARINGAN SASARAN (ATAU INTERAKSI DENGAN KUMAN PENYAKIT)
•
•ANTARAKSI OBAT
•KEDUA (ATAU LEBIH) OBAT MEMPUNYAI KERJA FARMAKOLOGI YANG SAMA, EFEK AKAN SINERGIS (POTENSIASI) ATAU ADITIF (PENJUMLAHAN)
•BEKERJA BERLAWANAN ATAU INHIBISI (ANTAGONIS)
•ANTARAKSI BISA TERJADI JUGA PADA TAHAP ABSORPSI, DISTRIBUSI, METABOLISME ATAU EKSRESINYA
•
•BEBERAPA ISTILAH
•PRESCRIPTION SPECIALITIES: DIBERIKAN ATAS DASAR RESEP DOKTER
•ETHICAL DRUGS: OBAT PUNYA POTENSI BERBAHAYA, HARUS DENGAN  RESEP DOKTER
•ESSENTIAL DRUGS: OBAT PENTING, OBAT PILIHAN, DIBATASI HANYA YANG TELAH TERBUKTI KHASIATNYA, KEAMANAN, MEMENUHI KEBUTUHAN UNTUK KESEHATAN RAKYAT, DEMI PEMAKAIAN OPTIMUM DARI SUMBER DANA YANG TERBATAS
•ISTILAH LAIN
•OBAT GENERIK: BENTUK SEDIAAN YANG TIDAK DIBERI NAMA KEPEMI LIKAN; NAMA DAGANG (BRAND NAME) DAN TIDAK DIPATENKAN
•ORPHAN DRUGS: OBAT DENGAN SASARANNYA PENYAKIT YANG JARANG, JADI TIDAK DIKONSUMSI DALAM JUMLAH BESAR. BATAS
•KURIKULUM FARMASI
•MENDUKUNG  UNTUK KEMAMPUAN PEMBUATAN, KONTROL KUALITAS, INFORMASI, DISTRIBUSI, REGULASI, PENELITIAN OBAT (ALAMI, SEMISIN TETIS, SINTETIS).
•

Bagaimana Obat Sampai kepada Kita


•Bagaimana obat sampai
•kepada kita
•Sumber Obat-obatan
    Dari 252 jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar model obat-obat esensial yang dilaporkan WHO, sumbernya adalah:
•Sintesis kimia (48,9 %); contoh?
•Tanaman (11,1 %); contoh ?
•Sintesa parsial (9,5 %); contoh ?
•Mineral (9,1 %); contoh ?
•Binatang (8,7 %); contoh ?
•Jasad renik (6,4 %); contoh ?
•Vaksin dan Serum (2,0 %); contoh ?
•
•Jalur penemuan obat
•Tidak sengaja (serendipity)
•Penapisan secara acak
•Ekstraksi dari bahan alam
•Modifikasi molekul obat yang sudah dikenal
•Sintesis
•Latensiasi obat
•Desain secara rasional
•Rekayasa genetik
•Hambatan pengembangan produksi bahan baku sintetik
•Belum berkembangnya industri hulu, terutama indus tri kimia dasar yang menunjang industri bahan baku obat
•Volume kebutuhan pasar dalam negeri relatif sangat kecil sehingga produksi dalam sekala ekonomis sulit dicapai
•Biaya investasi yang relatif besar karena proses pem buatan bahan baku obat pada umumnya merupakan proses yang panjang
•Pasar internasional bahan baku obat termasuk bahan pemulanya dikendalikan oleh beberapa perusahaan multinasional.
•Garis besar penelitin sampai didapat obat baru
(dengan model  obat kanker asal alam berdasarkan penggunaan tradisional)
•Inventarisasi à observasi à seleksi
•Uji in vitro dan praklinik ekstrak tumbuhan à aman & bermanfaat à butir 1 atau 2
1.Standardisasi ekstrak dan pembuatan sediaan à uji klinik à fitofarmaka à pelayanan kesehatan
2.Fraksinasi à separasi à purifikasi à senyawa murni à karakterisasi, elusidasi àuji in vitro dan praklinik (keamanan dan manfaat)à standardisasi dan pembuatan sediaan à uji klinik à obat konvensional à pelayanan kesehatan
•Uji keamanan/toksisitas
•Uji toksisitas akut à LD50 (dosis tunggal)
•Uji toksisitas subkronis
•Uji toksisitas kronis
•Uji toksisitas khusus (misal uji teratogenik, karsinogenik, alergi)
•
•Uji manfaat , misal antikanker (sd 1985)
Ada pengertian yang berbeda:
•In vitro dengan kultur sel à uji sitotoksik
•In vitro dengan sistem enzim à uji inhibisi enzim
•In vitro dengan mikroba à uji antimetabolit
•In vivo dengan binatang yang dinduksi kanker à uji antitumor
•Uji pada penderita (human) à uji antikanker
•Ada juga uji toksisitas dg sistem lain (misal benur udang)
•Uji sitotoksik
 Menggunakan kultur sel kanker (dan kriteria nya)
•Sel KB (carcinoma of nasopharynx); cell growth inhibition; ED50 < 4 ug/ml
•P-388 (lymphocytic leukimia)
•L-1210 (lymphoid leukimia)
•LL Lewis lung carcinoma
•1996: FDA60
  
•Uji in vivo/ uji antitumor
•Menggunakan binatang yg diinduksi dulu agar mengalami tumor, dengan menggunakan sel tumor/transplantasi organ tumor atau menggunakan senyawa kimia pemicu tumor (karsinogenik).
•Kemudian binatang yang tumor tsb diberi obat yang diuji dengan kriteria:
•ILS: Increase in lifespan  
•TWI: Tumor weight inhibition
•ILS à survival (% T/C) (waktu hidup kelompok Test dibagi waktu hidup kelompok Control); yang berefek harus 100 %
•
•Beberapa panel sistem untuk
uji antitumor dan kriterianya
•CD8F1 mammary; TWI (TC % 0-20)
•Colon 38; TWI (<42)
•L1210; ILS (150)
•Lewis Lung Carcinoma; ILS (150)
•CX1-colon xenograft; TWI (<10)
•MX1-breast xenograft; TWI (<10)
•LX1- lung xenograft; TWI (<10)
•Uji klinik
   Tata Laksana Mengacu pada GCP: Good Clinical Practices; Pedoman CUKB)
•Judul; Latar belakang; Tujuan; Tempat peneli tian; Disain (double-blind randomized controlled clinical trial; single blind; cross over); Seleksi pasen (kriteria inklusi, eklusi, persetujuan etik, besar sample); obat yang diuji (termasuk dosis spt apa); Pemeriksaan klinik dan lab; pengamatan respon; data (pencatatan, penanga nan, analisis)
•Uji klinik lanjut
•Jadual kegiatan; Pemantauan; dana dan kontrak dengan sponsor; kelengkapan lampiran yang perlu (hasil uji praklinik, formulir informed consent, adverse event, data pasen)
•Tim pelaksana; tugasnya harus jelas
•Tahapan uji klinik
•Tahap 1: efek pada orang sehat
•Tahap 2: efek pada pasen dengan populasi kecil
•Tahap 3: efek pada pasen dengan populasi besar à jika lulus boleh diperdagangkan
•Tahap 4: efek pada pasen setelah pemasaran
•Untuk antikanker 2006: fase 0, 1/2 dan 2/3
•Beberapa Peraturan
•Farmasi dan undang-undang kesehatan; Organisasi dan fungsi depkes, Badan POM
•Sekilas CPOB
•Registrasi obat, Ijin edar, Jalur distribusi obat
•Aturan mendirikan apotek, fungsi apoteker di apotek; Resep (keabsahan resep, segala yang berkaitan dg resep termasuk pelaporan)
•Lapangan kerja farmasi
•
•Suplemen makanan
•Produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berikut: Vitamin; Mineral; asam amino; karbohidrat; protein; lemak; bahan lain berupa bahan alam dalam bentuk konsentrat, metabolit, konstituen, ekstrak
•komposisi bisa tunggal atau kombinasi dari bahan-bahan diatas
•Yang memiliki nilai gizi dan atau efek fisiologi dalam jumlah terkonsentrasi
•SK Ka Badan POM HK.00.05.23.3644, 9-8-2004
•Suplemen Pangan/Dietary Suplemen
•Produk dalam unit takaran (tablet, kapsul, bubuk/serbuk, atau cairan) yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, mengandung satu atau lebih bahan termasuk vitamin; mineral
•HK.00.05.52.4040, 9-10-2006
•Obat bahan alam
•Bahan bakunya tumbuhan, hewan, mineral, eksudatnya, campuran bahan tsb yang belum berupa senyawa murni atau derivat senyawa murni tersebut.
•Jamu/OT (klaim berdasarkan empiris)
•OHT (kalim berdasarka uji preklinik)
•Fitofarmaka (kalim berdasarkan uji klinik)
•Obat berdasarkan efek farmakologi
•Antihistamin (klorfeniramin maleat, siprohep tadin HCl, difenhidramin HCl, hidroksizin HCl or Pamoat)
Anti-infective:
•Anthelmintics (mebendazol, piperazin sitrat, pyrantel pamoat)
•Antibiotics
1.Aminoglycoside (gentamisin, kanamisin)
2.Antifungal antibiotics (Amfoterisin B, klortrimazol, griseofulvin, ketokonazol, nistatin, sepazolin)
•Anti-infectives
•Antibiotics
3. Sefalosporin (sefamandole, sefotaksim)
4. Kloramfenikol (kloramfenikol base dan ester)
5. Eritromisin (eritromisin base dan ester)
6. Penisilin (ampisilin, amoksisilin, kloksasilin)
7. Tetrasiklin (doksisiklin, terasiklin, oksitetra siklin)
8. Antibiotik lain (klindamisin, polimiksin, vinkomi sin)
•Anti-infectives
•Antituberculosis (etambutol, isoniazid, rifampin)
•Antiviral (vidarabin, asiklovir, IDU)
•Sulfonamides (sulfametoksasol, trimetoprim)
•Anti-infectives lain (Metronidazol)
•Obat berdasarkan efek farmakologi (lanjut)
•Antineoplastic (busulfan, melphalan, daunoru bisin, doksorubisin, alkaloid vinca)
•Parasimpatomimetik/kolinergik (fisostigmin: inhibitor kolinesterase)
•Parasimpatolitik/kolinergik blocking (atropin)
•Simpatomimetik/adrenergik (epinefrin atau adrenalin, norepinefrin)
•Simpatolitik/adrenergic blocking (ergotamin)
•Obat berdasarkan efek farmakologi (lanjut)
•Antianemia (garam fero)
•Anticoagulants (heparin, warfarin)
•Antiplatelet (aspirin, sulfinpirazon)
•Thrombolytic (streptokinase, urokinase)
•Cardiac drugs (digoksin, diltiazem, proprano ol, kuinidin sulfat)
• Hypotensive (captopril, diazoxid, methyldopa, reserpin)
•Vasodilating (isosorbide dinitrate, nitroglycerin)
•Analgesics and antipyretic
•Narcotic antagonists (nalokson)
•Antikonvulsan (karbamazepin, fenobarbital)
•Psycotherapeutic (Amoxapin)
•Tranquilizers (Fenotiazine)
•Sedatives and hypnotics (benzodiazepine, flurazepam, trazolam)
•Diuretics (Furosemide)
•Uricosuric agents; Anti-gout agents; expectorants and cough etc.
•Obat berdasarkan sumbernya
•Fermentasi: kebanyakan antibiotik, vitamin B12
•Sintesis/semisintesis kimia: antihistamin(s), analgetik
•Ekstrak hewan: heparin, tiroid, insulin, asam empedu
•Sumber biologi: vaksin dan serum
•Ekstrak tumbuhan: morfin, kodein, papave rin, kinin, kinidin.
•Penamaan obat
Nama kimia:
•Tata nama kimia bahan obat merujuk pada IUPAC (International Union of Pure and Applied Chemistry)
•Asetominofen atau parasetamol mempunyai nama kimia 4’-hydroxyacetanilide (HO-fenil-NHCOCH3)
•Amfetamin mempunyai nama kimia dl-α-methyl phenethylamine  (fenil-CH2-CH(NH2)CH3)
•Tetrasiklin hidroksida mempunyai nama kimia yang panjang 4-(dimethylamino)-1,4, 4a, 5, 5a, 6, 11, 12a-octa hidro-3,6,10,12,12a-pentahydroxy-6-methyl-1,11- dioxo-2 naphtacenecarboxamide monohydro chlorida
•Penamaan obat (2)
Nama generik:
•Karena panjang dan sulitnya nama kimia, maka untuk keperluan komunikasi setiap senyawa diberi nama yang bukan nama kepemilikan (nonproprietary) yang sifatnya trivial (remeh) yang dapat diterima secara universal
•Nama generik diberikan oleh WHO’s International Nonproprietary Names (INN) for Pharmaceutical Substances
•Penamaan obat (3)
•Sebelum dibahas di INN, calon nama generik tsb dibahas di badan nasional dimasing-masing negara untuk disetujui (approved) terlebih dulu
•BAN: British Approved Names
•USAN: United State Approved Names
•DCF: Denomination Commune Francaise
•DCIt: Denominazione Commune Italiana
•JAN: Japanese Accepted Names
•acetominophene (asetominofen); amphetamine (amfetamin); tetracycline (tetrasiklin); acetosalum (asetosal). Penulisan nama generik dg huruf kecil kecuali diawal kalimat.
•Generik berlogo?
•Penamaan obat (4)
Nomor kode
•Sebelum diberi nama generik para pembuat obat biasanya memberi nomor sebagai kode pada senyawa-senyawa yang kelak akan menjadi obat, yang dasar pemberiannya itu sama sekali tergantung kepada si pembuat atau pemilik pabrik pembuatnya.
•Ehrlich 606 untuk nama generik arsphenamin atau nama kimia 4,4’-arsenobis (2-aminophenol) dihydrochloride
•8823RP atau Bayer 5630 untuk nama generik metronidazole atau nama kimia 2-methyl-5-nitromidazole-1-rthanol
•Penamaan obat (5)
     Nama kepemilikan (proprietery name); nama dagang (trade name); nama terdaftar (registered name); nama paten.
•Nama yang khusus dimiliki oleh orang, institusi, fabrik, terdaftar atau dipatenkan, sehingga orang/fabrik lain tidak diperbolehkan menggunakan nama tersebut
•Penulisannya dimulai dengan huruf besar, dan diujung sebelah atas nama ini terulis huruf R dalam lingkaran kecil
•LA 111, 5-2807 untuk nama generik diazepam; nama kimia 1-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl 1-2H-1,4- benzodiazepine-2-on; nama dagang atau nama patennya adalah  Valium (Roche); Valisanbe (Sanbe)
•Penamaan obat (6)
Sinonim
•Beberapa nama resmi (yaitu yang menjadi judul monografi pada farmakope) mempunyai lebih dari satu nama, dan nama lain itu adalah sinonim dari nama resmi itu.
•Pada Farmakope Indonesia Edisi IV, disamping Paracetamolum, juga sinonimnya yaitu asetominofen; Penobarbitalum (luminal); Phytomenadionum (vitamin K); Sulfadimidin (Sulfametazin); Ergocalciferolum (vitamin D)
•Buku standar resmi obat-obatan
•Farmakope adalah sumber informasi mengenai obat-obatan yang harus diikuti atau otoritatif yang tersedia bagi farmasis
•Sumber primer untuk mencek hal-hal yang mencakup tanggung jawab profesional.
•Karena Farmakope adalah standar, maka harus senantiasa mengikuti konsep standar tersebut yang antara lain harus mengikuti perkembangan ipteks, jadi harus direvisi.
•Farmakope menurut Urdang
•Farmakope dalam arti modern adalah suatu standar farmaseutik yang dimaksudkan untuk menjamin keseragaman dalam jenis, kualitas, komposisi, dan kekuatan obat yang telah diakui atau paling tidak yang diizinkan oleh perwakilan medis dalam suatu satuan politis, dan oleh pemegang kewenangan yg bersangkutan dijadikan wajib untuk satuan tsb, terutama bagi farmasisnya (Urdang G., (1951), The development of pharmacopoeias, Bull. WHO, 4, 577)
•Farmakope di Eropa
•1499: Farmakope pertama Nuovo Receptario untuk negara-kota Itali Utara (Republik Florentin) à menjadi Ricettario Fiorentino à 1573 menjadi buku resmi bagi kawasan Tuscany juga
•1618: terbit Pharmacopoeia Londonensis sebagai buku resmi kerajaan Inggris dan jajahannya.
•1699: terbit Pharmacopoeia Edinburgensis buku resmi Skotlandia.
•1864 kedua buku diatas bersama Farmakope Dublin diganti dengan standar tunggal The British Pharmacopoeia  (BP)
•Farmakope di Amerika
•1808: Massachussets Pharmacopoeia
•1816: New York Hospital Pharmacopoeia
•1820: terbit buku standar obat nasional pertama United States Pharmacopoeia
•1980: USP ini digabung dengan kompedium resmi lainnya yaitu National Formulary menjadi United States Pharmacopeia XXII and National Formulary XV.
•NF sendiri terbit pertama 1888
•WHO dan Indonesia
•1951: WHO menerbitkan Pharmacopoeia Internationalis (PhI) edisi I dan 1955 edisi II dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol
•Sampai dengan 1962 di Indonesia berlaku Farmakope Belanda Nederlandsche Pharmacopee VI dan PhI I dan II
•20 Mei 1962: terbit Farmakope Indonesia Jilid I Edisi I; 20 Mei 1965 (FI Jilid II Edisi I)
•12 Nov 1972: diberlakukan FI Edisi II (hanya satu jilid)
•12 Nov 1979: FI Edisi III
•19 Des 1995: FI Edisi IV (Revisi berikut ????)
•FI edisi herbal 2010; suplemen FHI
•1974 di Indonesia terbit juga Ekstra Farmakope Indonesia yg merupakan pelengkap FI II yang terbit 1972.
•Penerbit kompendium resmi
•FI diterbitkan lembaga pemerintah (Depkes) Demikian juga Kompendium lain Ekstra Farmakope Indonesia, MMI, Kodek makanan dll.
•USP: USP Convention yang disponsori APhA
•BP dan Kompendium lain: oleh Lembaga Pemerintah (Her Mayesty Stationery Office atau HMSO) dan yang lainnya oleh Royal Pharmaceutical Society of Great Britain.
•
•Kompendium lain
•USA: USP Drug Information ; Homeopathic Pharmacopeia; USP Dispensing Information
•Inggris: British Pharmaceutical Codex; Pharmaceutical Codex; Martindal: The Extra Pharmacopoeia; Pharmaceutical Handbook, British National Formulary.
•Farmasi dan Farmasis
Batasan:
•(1) Farmasi, yang paling sering ditemukan adalah: “Seni dan ilmu meracik dan menyerahkan atau membagikan obat”. Farmasis, seseorang yang meracik dan menyerahkan atau membagikan obat.
•
•(2) Kamus Webster: Farmasi adalah “seni atau praktek penyiapan, pengawetan, peracikan dan penyerahan obat”
•Batasan (2) menurut kamus tsb, tidak terlalu banyak manfaatnya karena tidak mencakup keluasan aktivitas yang terdapat pada misi profesi farmasi mutakhir, yang diantara pernyataannya:
   “ menolong orang memanfaatkan pengobatan menggunakan obat dengan sebaik-baiknya” atau “ menjamin menggunakan obat yang aman dan efektif pada pasien “.
•
•Farmasi dan Farmasis (2)
(3) Kelompok pakar APhA:
•Farmasi adalah profesi yang berkenaan dengan seni dan ilmu mengenai menyiapkan suatu bahan yang cocok dan baik dari sumber alam, sintetis atau semisintetis untuk disebarkan dan digunakan dalam pengobatan dan pencegahan penyakit.
•Farmasi juga merangkum suatu pengetahuan tentang identifikasi, penilaian atau seleksi, kerja farmakologi, pengawetan atau preservasi, kombinasi, analisis dan pembakuan atau standardisasi obat dan obat-obatan.
•Farmasi juga mencakup penyebaran dan pemakaiannya yg tepat dan aman, apakah diserahkan lewat resep dokter, dokter gigi, dokter hewan berizin atau dalam hal yang secara hukum boleh dilakukan, diserahkan atau dijual langsung kepada konsumen.
•Batasan (3) ini sekalipun panjang, tidak lebih praktis daripada batasan menurut kamus diatas. Batasan (3) ini, nyatanya tidak memasukan konsep farmasi klinik dan pengendalian penggunaan obat dan orientasinya sangat teknis.
•Farmasi dan Farmasis (3)
•Batasan (1) itu adalah konsep satu abad yang lalu. Dulu memang obat diracik dari bahan alam atau bahan kimia oleh farmasis, dan diserahkan/dijual langsung pada pasen. Dengan meningkatnya permintaan obat, munculah pembagian kerja, bbrp farmasis menjadi pemasok (PBF) bagi farmasis lainnya.
•Perubahan besar dalam farmasi adalah sejak menjelang akhir abad 19, dengan penggunaan bahan buatan manusia (sintetis). Ini secara cepat meniadakan peracikan dari apotek dan menempatkannya dalam suatu industri à kenyataan tdk dapat dielakan munculnya pemisahan peracikan dengan penyerahan (walaupun tidak mutlak) à peracikan menjadi tanggung jawab fabrik.
•Batasan operasional (Smith & Knapp)
•Farmasis adalah seseorangyg telah lulus dari perguruan tinggi farmasi
•Untuk dapat melakukan praktek farmasi, seseorang tsb harus memperoleh izin/lisensi dari suatu badan.
•à farmasis berizin, setiap farmasis yg diijinkan oleh negara untuk melakukan praktek farmasi
•Profesi, Profesional, Profesionalisme
Profesi:
    Pekerjaan yang menuntut suatu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat khusus yang diperoleh paling tidak untuk sebagian dengan cara pembelajaran yang sifatnya kurang lebih teoritis dan tidak dengan praktek semata-mata, diuji oleh beberapa lembaga lain yang berwenang dan kepadanya itu diberikan sejumlah wewenang yang ada kaitannya dengan “klien”
•Karakter profesi
•Memiliki tubuh pengetahuan yg berbatas jelas
•Pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
•Memberikan pelayanan kpd masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian
•Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom
•Karakter lanjut
•Memberlakukan kode etik keprofesian
•Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan
•Proses pelayanan seumur hidup
•Mendapat jasa profesi
•Attribute Profesi
•Suatu profesi menetapkan sendiri standar pendidikan dan pelatihannya
•Profesional, mahasiswanya mengalami proses pelatihan dan sosialisasi yang luas (ekstensif)
•Praktek profesional secara hukum diakui dalam bentuk-bentuk lisensi
•Dewan lisensi dan perizinan diselenggarakan oleh anggota profesi
•Kebanyakan perundang-undangan yang mempengaruhi suatu profesi dibentuk oleh profesi tsb
•Suatu profesi meraih pendapatan, kekuasaan dan status lebih dan menuntut mahasiswa luar biasa
•Profesional relatif bebas dari penilaian awam
•Norma-norma praktek yang diberlakukan profesi seringkali lebih kuat dan mengikat drpd kendali hukum
•Anggota suatu profesi mempunyai rasa atau kesadaran pengenalan atau identifikasi dan bekerja sama dg kelompok kerjanya
•Profesi lebih merupakan pekerjaan sepanjang hayat
•
 

Rina Fauzia Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting