•Bagaimana obat sampai
•kepada kita
•Sumber
Obat-obatan
Dari
252 jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar model obat-obat esensial yang
dilaporkan WHO, sumbernya adalah:
•Sintesis
kimia (48,9 %); contoh?
•Tanaman
(11,1 %); contoh ?
•Sintesa
parsial (9,5 %); contoh ?
•Mineral
(9,1 %); contoh ?
•Binatang
(8,7 %); contoh ?
•Jasad
renik (6,4 %); contoh ?
•Vaksin
dan Serum (2,0 %); contoh ?
•
•Jalur penemuan obat
•Tidak sengaja
(serendipity)
•Penapisan secara acak
•Ekstraksi dari bahan alam
•Modifikasi molekul obat
yang sudah dikenal
•Sintesis
•Latensiasi obat
•Desain secara rasional
•Rekayasa genetik
•Hambatan pengembangan
produksi bahan baku sintetik
•Belum berkembangnya
industri hulu, terutama indus tri kimia dasar yang menunjang industri bahan
baku obat
•Volume kebutuhan pasar
dalam negeri relatif sangat kecil sehingga produksi dalam sekala ekonomis sulit
dicapai
•Biaya investasi yang
relatif besar karena proses pem buatan bahan baku obat pada umumnya merupakan
proses yang panjang
•Pasar internasional bahan
baku obat termasuk bahan pemulanya dikendalikan oleh beberapa perusahaan
multinasional.
•Garis
besar penelitin sampai didapat obat baru
(dengan model obat kanker asal alam berdasarkan penggunaan tradisional)
•Inventarisasi à observasi à seleksi
•Uji in vitro dan praklinik ekstrak tumbuhan à aman
& bermanfaat à butir
1 atau 2
1.Standardisasi ekstrak dan pembuatan
sediaan à uji
klinik à fitofarmaka à pelayanan kesehatan
2.Fraksinasi à separasi à purifikasi à senyawa murni à karakterisasi, elusidasi àuji in vitro dan praklinik (keamanan dan manfaat)à
standardisasi dan pembuatan sediaan à uji klinik à obat
konvensional à
pelayanan kesehatan
•Uji
keamanan/toksisitas
•Uji
toksisitas akut à LD50
(dosis tunggal)
•Uji
toksisitas subkronis
•Uji
toksisitas kronis
•Uji
toksisitas khusus (misal uji teratogenik, karsinogenik, alergi)
•
•Uji manfaat , misal antikanker (sd 1985)
Ada pengertian yang berbeda:
•In
vitro dengan kultur sel à uji sitotoksik
•In
vitro dengan sistem enzim à uji
inhibisi enzim
•In
vitro dengan mikroba à uji
antimetabolit
•In vivo
dengan binatang yang
dinduksi kanker à uji antitumor
•Uji pada penderita
(human) à uji
antikanker
•Ada juga uji toksisitas
dg sistem lain (misal benur udang)
•Uji sitotoksik
Menggunakan
kultur sel kanker (dan kriteria nya)
•Sel KB
(carcinoma of nasopharynx); cell growth inhibition; ED50 < 4 ug/ml
•P-388
(lymphocytic leukimia)
•L-1210
(lymphoid leukimia)
•LL
Lewis lung carcinoma
•1996: FDA60
•Uji
in vivo/ uji antitumor
•Menggunakan binatang yg
diinduksi dulu agar mengalami tumor, dengan menggunakan sel tumor/transplantasi
organ tumor atau menggunakan senyawa kimia pemicu tumor (karsinogenik).
•Kemudian binatang yang
tumor tsb diberi obat yang diuji dengan kriteria:
•ILS: Increase in
lifespan
•TWI: Tumor weight
inhibition
•ILS à survival (% T/C) (waktu hidup kelompok Test dibagi waktu
hidup kelompok Control); yang berefek harus 100 %
•
•Beberapa panel sistem
untuk
uji antitumor dan kriterianya
•CD8F1 mammary; TWI (TC %
0-20)
•Colon 38; TWI (<42)
•L1210; ILS (150)
•Lewis Lung Carcinoma; ILS
(150)
•CX1-colon xenograft; TWI
(<10)
•MX1-breast xenograft; TWI
(<10)
•LX1- lung xenograft; TWI
(<10)
•Uji klinik
Tata Laksana Mengacu pada
GCP: Good
Clinical Practices;
Pedoman CUKB)
•Judul; Latar belakang;
Tujuan; Tempat peneli tian; Disain (double-blind randomized controlled clinical trial; single
blind; cross over); Seleksi
pasen (kriteria inklusi,
eklusi, persetujuan etik, besar sample); obat yang diuji (termasuk dosis spt apa); Pemeriksaan klinik dan lab; pengamatan respon; data (pencatatan, penanga nan,
analisis)
•Uji klinik lanjut
•Jadual kegiatan;
Pemantauan; dana dan kontrak dengan sponsor; kelengkapan lampiran yang perlu
(hasil uji praklinik, formulir informed consent, adverse event, data pasen)
•Tim pelaksana; tugasnya harus jelas
•Tahapan
uji klinik
•Tahap 1: efek pada orang
sehat
•Tahap 2: efek pada pasen
dengan populasi kecil
•Tahap 3: efek pada pasen
dengan populasi besar à jika lulus boleh
diperdagangkan
•Tahap 4: efek pada pasen
setelah pemasaran
•Untuk antikanker 2006: fase 0, 1/2 dan 2/3
•Beberapa
Peraturan
•Farmasi
dan undang-undang kesehatan; Organisasi dan fungsi depkes, Badan POM
•Sekilas
CPOB
•Registrasi
obat, Ijin edar, Jalur distribusi obat
•Aturan
mendirikan apotek, fungsi apoteker di apotek; Resep (keabsahan resep, segala yang berkaitan
dg resep termasuk pelaporan)
•Lapangan
kerja farmasi
•
•Suplemen
makanan
•Produk
yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan
berikut: Vitamin; Mineral; asam amino; karbohidrat; protein; lemak; bahan lain
berupa bahan alam dalam bentuk konsentrat, metabolit, konstituen, ekstrak
•komposisi
bisa tunggal atau kombinasi dari bahan-bahan diatas
•Yang
memiliki nilai gizi dan atau efek fisiologi dalam jumlah terkonsentrasi
•SK Ka Badan POM
HK.00.05.23.3644, 9-8-2004
•Suplemen
Pangan/Dietary Suplemen
•Produk
dalam unit takaran (tablet, kapsul, bubuk/serbuk, atau cairan) yang dimaksudkan
untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, mengandung satu atau lebih bahan
termasuk vitamin; mineral
•HK.00.05.52.4040,
9-10-2006
•Obat
bahan alam
•Bahan
bakunya tumbuhan, hewan, mineral, eksudatnya, campuran bahan tsb yang belum berupa senyawa
murni atau derivat senyawa murni tersebut.
•Jamu/OT
(klaim berdasarkan empiris)
•OHT
(kalim berdasarka uji preklinik)
•Fitofarmaka
(kalim berdasarkan uji klinik)
•Obat berdasarkan efek farmakologi
•Antihistamin (klorfeniramin maleat, siprohep tadin HCl, difenhidramin
HCl, hidroksizin HCl or Pamoat)
Anti-infective:
•Anthelmintics (mebendazol, piperazin
sitrat, pyrantel pamoat)
•Antibiotics
1.Aminoglycoside (gentamisin, kanamisin)
2.Antifungal antibiotics (Amfoterisin B,
klortrimazol, griseofulvin, ketokonazol, nistatin, sepazolin)
•Anti-infectives
•Antibiotics
3. Sefalosporin (sefamandole, sefotaksim)
4. Kloramfenikol (kloramfenikol base dan ester)
5. Eritromisin (eritromisin base dan ester)
6. Penisilin (ampisilin, amoksisilin, kloksasilin)
7. Tetrasiklin (doksisiklin, terasiklin, oksitetra
siklin)
8. Antibiotik lain (klindamisin, polimiksin, vinkomi sin)
•Anti-infectives
•Antituberculosis
(etambutol, isoniazid, rifampin)
•Antiviral (vidarabin,
asiklovir, IDU)
•Sulfonamides (sulfametoksasol,
trimetoprim)
•Anti-infectives lain (Metronidazol)
•Obat berdasarkan efek
farmakologi (lanjut)
•Antineoplastic (busulfan,
melphalan, daunoru bisin, doksorubisin, alkaloid vinca)
•Parasimpatomimetik/kolinergik
(fisostigmin: inhibitor kolinesterase)
•Parasimpatolitik/kolinergik
blocking (atropin)
•Simpatomimetik/adrenergik
(epinefrin
atau adrenalin, norepinefrin)
•Simpatolitik/adrenergic
blocking (ergotamin)
•Obat berdasarkan efek
farmakologi (lanjut)
•Antianemia (garam
fero)
•Anticoagulants (heparin,
warfarin)
•Antiplatelet (aspirin,
sulfinpirazon)
•Thrombolytic
(streptokinase, urokinase)
•Cardiac drugs (digoksin,
diltiazem, proprano ol, kuinidin sulfat)
• Hypotensive
(captopril, diazoxid, methyldopa, reserpin)
•Vasodilating
(isosorbide dinitrate, nitroglycerin)
•Analgesics and
antipyretic
•Narcotic antagonists (nalokson)
•Antikonvulsan
(karbamazepin, fenobarbital)
•Psycotherapeutic (Amoxapin)
•Tranquilizers (Fenotiazine)
•Sedatives and hypnotics (benzodiazepine,
flurazepam, trazolam)
•Diuretics (Furosemide)
•Uricosuric agents;
Anti-gout agents; expectorants and cough etc.
•Obat berdasarkan
sumbernya
•Fermentasi:
kebanyakan antibiotik, vitamin B12
•Sintesis/semisintesis
kimia:
antihistamin(s), analgetik
•Ekstrak hewan:
heparin, tiroid, insulin, asam empedu
•Sumber biologi:
vaksin dan serum
•Ekstrak tumbuhan:
morfin, kodein, papave rin, kinin, kinidin.
•Penamaan obat
Nama kimia:
•Tata
nama kimia bahan obat merujuk pada IUPAC (International Union of Pure and
Applied Chemistry)
•Asetominofen
atau parasetamol mempunyai nama kimia 4’-hydroxyacetanilide (HO-fenil-NHCOCH3)
•Amfetamin
mempunyai nama kimia dl-α-methyl phenethylamine (fenil-CH2-CH(NH2)CH3)
•Tetrasiklin
hidroksida mempunyai nama kimia yang panjang 4-(dimethylamino)-1,4, 4a, 5, 5a, 6, 11, 12a-octa
hidro-3,6,10,12,12a-pentahydroxy-6-methyl-1,11- dioxo-2 naphtacenecarboxamide
monohydro chlorida
•Penamaan obat (2)
Nama generik:
•Karena
panjang dan sulitnya nama kimia, maka untuk keperluan komunikasi setiap senyawa
diberi nama yang bukan nama kepemilikan (nonproprietary)
yang
sifatnya trivial (remeh) yang dapat diterima secara universal
•Nama
generik diberikan oleh WHO’s
International Nonproprietary Names (INN) for Pharmaceutical Substances
•Penamaan obat (3)
•Sebelum
dibahas di INN, calon nama generik tsb dibahas di badan nasional
dimasing-masing negara untuk disetujui (approved) terlebih dulu
•BAN:
British Approved Names
•USAN:
United State Approved Names
•DCF:
Denomination Commune Francaise
•DCIt:
Denominazione Commune Italiana
•JAN:
Japanese Accepted Names
•acetominophene
(asetominofen); amphetamine (amfetamin); tetracycline (tetrasiklin); acetosalum
(asetosal). Penulisan nama generik dg huruf kecil kecuali diawal kalimat.
•Generik
berlogo?
•Penamaan obat (4)
Nomor
kode
•Sebelum
diberi nama generik para pembuat obat biasanya memberi nomor sebagai kode pada
senyawa-senyawa yang kelak akan menjadi obat, yang dasar pemberiannya itu sama
sekali tergantung kepada si pembuat atau pemilik pabrik pembuatnya.
•Ehrlich 606 untuk
nama generik arsphenamin atau nama kimia 4,4’-arsenobis (2-aminophenol)
dihydrochloride
•8823RP atau Bayer 5630 untuk
nama generik metronidazole atau nama kimia 2-methyl-5-nitromidazole-1-rthanol
•Penamaan obat (5)
Nama kepemilikan
(proprietery name); nama dagang (trade name); nama terdaftar (registered name);
nama paten.
•Nama
yang khusus dimiliki oleh orang, institusi, fabrik, terdaftar atau dipatenkan,
sehingga orang/fabrik lain tidak diperbolehkan menggunakan nama tersebut
•Penulisannya
dimulai dengan huruf besar, dan diujung sebelah atas nama ini terulis huruf R
dalam lingkaran kecil
•LA 111,
5-2807 untuk nama generik diazepam; nama kimia
1-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl 1-2H-1,4- benzodiazepine-2-on; nama
dagang atau nama patennya adalah Valium
(Roche); Valisanbe (Sanbe)
•Penamaan
obat (6)
Sinonim
•Beberapa
nama resmi (yaitu yang menjadi judul monografi pada farmakope) mempunyai lebih
dari satu nama, dan nama lain itu adalah sinonim dari nama resmi itu.
•Pada
Farmakope Indonesia Edisi IV, disamping Paracetamolum, juga sinonimnya yaitu asetominofen;
Penobarbitalum (luminal);
Phytomenadionum (vitamin
K);
Sulfadimidin (Sulfametazin);
Ergocalciferolum (vitamin
D)
•Buku standar resmi
obat-obatan
•Farmakope
adalah sumber informasi mengenai obat-obatan yang harus diikuti atau otoritatif
yang tersedia bagi farmasis
•Sumber
primer untuk mencek hal-hal yang mencakup tanggung jawab profesional.
•Karena
Farmakope adalah standar, maka harus senantiasa mengikuti konsep standar
tersebut yang antara lain harus mengikuti perkembangan ipteks, jadi harus
direvisi.
•Farmakope menurut Urdang
•Farmakope
dalam arti modern adalah suatu standar farmaseutik yang dimaksudkan untuk
menjamin keseragaman dalam jenis, kualitas, komposisi, dan kekuatan obat yang
telah diakui atau paling tidak yang diizinkan oleh perwakilan medis dalam suatu
satuan politis, dan oleh pemegang kewenangan yg bersangkutan dijadikan wajib
untuk satuan tsb, terutama bagi farmasisnya (Urdang G., (1951), The development of
pharmacopoeias, Bull. WHO, 4, 577)
•Farmakope di Eropa
•1499:
Farmakope pertama Nuovo Receptario untuk
negara-kota Itali Utara (Republik Florentin) à menjadi Ricettario Fiorentino à 1573
menjadi buku resmi bagi kawasan Tuscany juga
•1618:
terbit Pharmacopoeia Londonensis sebagai buku resmi kerajaan Inggris dan
jajahannya.
•1699:
terbit Pharmacopoeia Edinburgensis buku resmi Skotlandia.
•1864
kedua buku diatas bersama Farmakope Dublin diganti dengan standar tunggal The British Pharmacopoeia
(BP)
•Farmakope di Amerika
•1808: Massachussets
Pharmacopoeia
•1816: New
York Hospital Pharmacopoeia
•1820:
terbit buku standar obat nasional pertama United States Pharmacopoeia
•1980:
USP ini digabung dengan kompedium resmi lainnya yaitu National
Formulary menjadi
United
States Pharmacopeia XXII and National Formulary XV.
•NF
sendiri terbit pertama 1888
•WHO dan Indonesia
•1951:
WHO menerbitkan Pharmacopoeia Internationalis (PhI) edisi I dan 1955 edisi II
dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol
•Sampai
dengan 1962 di Indonesia berlaku Farmakope Belanda Nederlandsche Pharmacopee VI dan PhI I
dan II
•20 Mei
1962: terbit Farmakope Indonesia Jilid I Edisi I; 20 Mei 1965 (FI Jilid II
Edisi I)
•12 Nov
1972: diberlakukan FI Edisi II (hanya satu jilid)
•12 Nov
1979: FI Edisi III
•19 Des
1995: FI Edisi IV (Revisi berikut ????)
•FI
edisi herbal 2010; suplemen FHI
•1974 di
Indonesia terbit juga Ekstra Farmakope Indonesia yg merupakan pelengkap FI II
yang terbit 1972.
•Penerbit
kompendium resmi
•FI
diterbitkan lembaga pemerintah (Depkes) Demikian juga Kompendium lain Ekstra
Farmakope Indonesia, MMI, Kodek makanan dll.
•USP:
USP Convention yang disponsori APhA
•BP dan
Kompendium lain: oleh Lembaga Pemerintah (Her Mayesty Stationery Office atau
HMSO) dan yang lainnya oleh Royal Pharmaceutical Society of Great Britain.
•
•Kompendium lain
•USA: USP
Drug Information ; Homeopathic Pharmacopeia; USP Dispensing Information
•Inggris:
British Pharmaceutical Codex; Pharmaceutical Codex; Martindal: The Extra
Pharmacopoeia; Pharmaceutical Handbook, British National Formulary.
•Farmasi dan Farmasis
Batasan:
•(1)
Farmasi, yang paling sering ditemukan adalah: “Seni dan ilmu meracik dan
menyerahkan atau membagikan obat”. Farmasis, seseorang yang meracik dan
menyerahkan atau membagikan obat.
•
•(2)
Kamus Webster: Farmasi adalah “seni atau praktek penyiapan, pengawetan,
peracikan dan penyerahan obat”
•Batasan
(2) menurut kamus tsb, tidak terlalu banyak manfaatnya karena tidak mencakup
keluasan aktivitas yang terdapat pada misi profesi farmasi mutakhir, yang
diantara pernyataannya:
“ menolong orang memanfaatkan pengobatan
menggunakan obat dengan sebaik-baiknya” atau “ menjamin menggunakan obat yang
aman dan efektif pada pasien “.
•
•Farmasi dan Farmasis (2)
(3) Kelompok pakar APhA:
•Farmasi
adalah profesi yang berkenaan dengan seni dan ilmu mengenai menyiapkan suatu
bahan yang cocok dan baik dari sumber alam, sintetis atau semisintetis untuk
disebarkan dan digunakan dalam pengobatan dan pencegahan penyakit.
•Farmasi
juga merangkum suatu pengetahuan tentang identifikasi, penilaian atau seleksi,
kerja farmakologi, pengawetan atau preservasi, kombinasi, analisis dan
pembakuan atau standardisasi obat dan obat-obatan.
•Farmasi
juga mencakup penyebaran dan pemakaiannya yg tepat dan aman, apakah diserahkan
lewat resep dokter, dokter gigi, dokter hewan berizin atau dalam hal yang
secara hukum boleh dilakukan, diserahkan atau dijual langsung kepada konsumen.
•Batasan
(3) ini sekalipun panjang, tidak lebih praktis daripada batasan menurut kamus
diatas. Batasan (3) ini, nyatanya tidak memasukan konsep farmasi klinik dan
pengendalian penggunaan obat dan orientasinya sangat teknis.
•Farmasi dan Farmasis (3)
•Batasan
(1) itu adalah konsep satu abad yang lalu. Dulu memang obat diracik dari bahan
alam atau bahan kimia oleh farmasis, dan diserahkan/dijual langsung pada pasen.
Dengan meningkatnya permintaan obat, munculah pembagian kerja, bbrp farmasis
menjadi pemasok (PBF) bagi farmasis lainnya.
•Perubahan
besar dalam farmasi adalah sejak menjelang akhir abad 19, dengan penggunaan
bahan buatan manusia (sintetis). Ini secara cepat meniadakan peracikan dari
apotek dan menempatkannya dalam suatu industri à kenyataan tdk dapat dielakan munculnya pemisahan peracikan
dengan penyerahan (walaupun tidak mutlak) à peracikan menjadi tanggung jawab fabrik.
•Batasan operasional (Smith & Knapp)
•Farmasis
adalah seseorangyg telah lulus dari perguruan tinggi farmasi
•Untuk
dapat melakukan praktek farmasi, seseorang tsb harus memperoleh izin/lisensi
dari suatu badan.
•à
farmasis berizin, setiap farmasis yg diijinkan oleh negara untuk melakukan
praktek farmasi
•Profesi, Profesional, Profesionalisme
Profesi:
Pekerjaan yang menuntut suatu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat
khusus yang diperoleh paling tidak untuk sebagian dengan cara pembelajaran yang
sifatnya kurang lebih teoritis dan tidak dengan praktek semata-mata, diuji oleh
beberapa lembaga lain yang berwenang dan kepadanya itu diberikan sejumlah
wewenang yang ada kaitannya dengan “klien”
•Karakter
profesi
•Memiliki tubuh pengetahuan yg berbatas jelas
•Pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
•Memberikan pelayanan kpd masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian
•Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian
yang bersifat otonom
•Karakter lanjut
•Memberlakukan kode etik keprofesian
•Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan
•Proses pelayanan seumur hidup
•Mendapat jasa profesi
•Attribute Profesi
•Suatu
profesi menetapkan sendiri standar pendidikan dan pelatihannya
•Profesional,
mahasiswanya mengalami proses pelatihan dan sosialisasi yang luas (ekstensif)
•Praktek
profesional secara hukum diakui dalam bentuk-bentuk lisensi
•Dewan
lisensi dan perizinan diselenggarakan oleh anggota profesi
•Kebanyakan
perundang-undangan yang mempengaruhi suatu profesi dibentuk oleh profesi tsb
•Suatu
profesi meraih pendapatan, kekuasaan dan status lebih dan menuntut mahasiswa
luar biasa
•Profesional
relatif bebas dari penilaian awam
•Norma-norma
praktek yang diberlakukan profesi seringkali lebih kuat dan mengikat drpd
kendali hukum
•Anggota
suatu profesi mempunyai rasa atau kesadaran pengenalan atau identifikasi dan
bekerja sama dg kelompok kerjanya
•Profesi
lebih merupakan pekerjaan sepanjang hayat
•