Tuesday, November 29, 2011

Bagaimana Obat Sampai kepada Kita


Bagaimana obat sampai
kepada kita
Sumber Obat-obatan
    Dari 252 jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar model obat-obat esensial yang dilaporkan WHO, sumbernya adalah:
Sintesis kimia (48,9 %); contoh?
Tanaman (11,1 %); contoh ?
Sintesa parsial (9,5 %); contoh ?
Mineral (9,1 %); contoh ?
Binatang (8,7 %); contoh ?
Jasad renik (6,4 %); contoh ?
Vaksin dan Serum (2,0 %); contoh ?
Jalur penemuan obat
Tidak sengaja (serendipity)
Penapisan secara acak
Ekstraksi dari bahan alam
Modifikasi molekul obat yang sudah dikenal
Sintesis
Latensiasi obat
Desain secara rasional
Rekayasa genetik
Hambatan pengembangan produksi bahan baku sintetik
Belum berkembangnya industri hulu, terutama indus tri kimia dasar yang menunjang industri bahan baku obat
Volume kebutuhan pasar dalam negeri relatif sangat kecil sehingga produksi dalam sekala ekonomis sulit dicapai
Biaya investasi yang relatif besar karena proses pem buatan bahan baku obat pada umumnya merupakan proses yang panjang
Pasar internasional bahan baku obat termasuk bahan pemulanya dikendalikan oleh beberapa perusahaan multinasional.
Garis besar penelitin sampai didapat obat baru
(dengan model  obat kanker asal alam berdasarkan penggunaan tradisional)
Inventarisasi à observasi à seleksi
Uji in vitro dan praklinik ekstrak tumbuhan à aman & bermanfaat à butir 1 atau 2
1.Standardisasi ekstrak dan pembuatan sediaan à uji klinik à fitofarmaka à pelayanan kesehatan
2.Fraksinasi à separasi à purifikasi à senyawa murni à karakterisasi, elusidasi àuji in vitro dan praklinik (keamanan dan manfaat)à standardisasi dan pembuatan sediaan à uji klinik à obat konvensional à pelayanan kesehatan
Uji keamanan/toksisitas
Uji toksisitas akut à LD50 (dosis tunggal)
Uji toksisitas subkronis
Uji toksisitas kronis
Uji toksisitas khusus (misal uji teratogenik, karsinogenik, alergi)
Uji manfaat , misal antikanker (sd 1985)
Ada pengertian yang berbeda:
In vitro dengan kultur sel à uji sitotoksik
In vitro dengan sistem enzim à uji inhibisi enzim
In vitro dengan mikroba à uji antimetabolit
In vivo dengan binatang yang dinduksi kanker à uji antitumor
Uji pada penderita (human) à uji antikanker
Ada juga uji toksisitas dg sistem lain (misal benur udang)
Uji sitotoksik
 Menggunakan kultur sel kanker (dan kriteria nya)
Sel KB (carcinoma of nasopharynx); cell growth inhibition; ED50 < 4 ug/ml
P-388 (lymphocytic leukimia)
L-1210 (lymphoid leukimia)
LL Lewis lung carcinoma
1996: FDA60
  
Uji in vivo/ uji antitumor
Menggunakan binatang yg diinduksi dulu agar mengalami tumor, dengan menggunakan sel tumor/transplantasi organ tumor atau menggunakan senyawa kimia pemicu tumor (karsinogenik).
Kemudian binatang yang tumor tsb diberi obat yang diuji dengan kriteria:
ILS: Increase in lifespan  
TWI: Tumor weight inhibition
ILS à survival (% T/C) (waktu hidup kelompok Test dibagi waktu hidup kelompok Control); yang berefek harus 100 %
Beberapa panel sistem untuk
uji antitumor dan kriterianya
CD8F1 mammary; TWI (TC % 0-20)
Colon 38; TWI (<42)
L1210; ILS (150)
Lewis Lung Carcinoma; ILS (150)
CX1-colon xenograft; TWI (<10)
MX1-breast xenograft; TWI (<10)
LX1- lung xenograft; TWI (<10)
Uji klinik
   Tata Laksana Mengacu pada GCP: Good Clinical Practices; Pedoman CUKB)
Judul; Latar belakang; Tujuan; Tempat peneli tian; Disain (double-blind randomized controlled clinical trial; single blind; cross over); Seleksi pasen (kriteria inklusi, eklusi, persetujuan etik, besar sample); obat yang diuji (termasuk dosis spt apa); Pemeriksaan klinik dan lab; pengamatan respon; data (pencatatan, penanga nan, analisis)
Uji klinik lanjut
Jadual kegiatan; Pemantauan; dana dan kontrak dengan sponsor; kelengkapan lampiran yang perlu (hasil uji praklinik, formulir informed consent, adverse event, data pasen)
Tim pelaksana; tugasnya harus jelas
Tahapan uji klinik
Tahap 1: efek pada orang sehat
Tahap 2: efek pada pasen dengan populasi kecil
Tahap 3: efek pada pasen dengan populasi besar à jika lulus boleh diperdagangkan
Tahap 4: efek pada pasen setelah pemasaran
Untuk antikanker 2006: fase 0, 1/2 dan 2/3
Beberapa Peraturan
Farmasi dan undang-undang kesehatan; Organisasi dan fungsi depkes, Badan POM
Sekilas CPOB
Registrasi obat, Ijin edar, Jalur distribusi obat
Aturan mendirikan apotek, fungsi apoteker di apotek; Resep (keabsahan resep, segala yang berkaitan dg resep termasuk pelaporan)
Lapangan kerja farmasi
Suplemen makanan
Produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berikut: Vitamin; Mineral; asam amino; karbohidrat; protein; lemak; bahan lain berupa bahan alam dalam bentuk konsentrat, metabolit, konstituen, ekstrak
komposisi bisa tunggal atau kombinasi dari bahan-bahan diatas
Yang memiliki nilai gizi dan atau efek fisiologi dalam jumlah terkonsentrasi
SK Ka Badan POM HK.00.05.23.3644, 9-8-2004
Suplemen Pangan/Dietary Suplemen
Produk dalam unit takaran (tablet, kapsul, bubuk/serbuk, atau cairan) yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, mengandung satu atau lebih bahan termasuk vitamin; mineral
HK.00.05.52.4040, 9-10-2006
Obat bahan alam
Bahan bakunya tumbuhan, hewan, mineral, eksudatnya, campuran bahan tsb yang belum berupa senyawa murni atau derivat senyawa murni tersebut.
Jamu/OT (klaim berdasarkan empiris)
OHT (kalim berdasarka uji preklinik)
Fitofarmaka (kalim berdasarkan uji klinik)
Obat berdasarkan efek farmakologi
Antihistamin (klorfeniramin maleat, siprohep tadin HCl, difenhidramin HCl, hidroksizin HCl or Pamoat)
Anti-infective:
Anthelmintics (mebendazol, piperazin sitrat, pyrantel pamoat)
Antibiotics
1.Aminoglycoside (gentamisin, kanamisin)
2.Antifungal antibiotics (Amfoterisin B, klortrimazol, griseofulvin, ketokonazol, nistatin, sepazolin)
Anti-infectives
Antibiotics
3. Sefalosporin (sefamandole, sefotaksim)
4. Kloramfenikol (kloramfenikol base dan ester)
5. Eritromisin (eritromisin base dan ester)
6. Penisilin (ampisilin, amoksisilin, kloksasilin)
7. Tetrasiklin (doksisiklin, terasiklin, oksitetra siklin)
8. Antibiotik lain (klindamisin, polimiksin, vinkomi sin)
Anti-infectives
Antituberculosis (etambutol, isoniazid, rifampin)
Antiviral (vidarabin, asiklovir, IDU)
Sulfonamides (sulfametoksasol, trimetoprim)
Anti-infectives lain (Metronidazol)
Obat berdasarkan efek farmakologi (lanjut)
Antineoplastic (busulfan, melphalan, daunoru bisin, doksorubisin, alkaloid vinca)
Parasimpatomimetik/kolinergik (fisostigmin: inhibitor kolinesterase)
Parasimpatolitik/kolinergik blocking (atropin)
Simpatomimetik/adrenergik (epinefrin atau adrenalin, norepinefrin)
Simpatolitik/adrenergic blocking (ergotamin)
Obat berdasarkan efek farmakologi (lanjut)
Antianemia (garam fero)
Anticoagulants (heparin, warfarin)
Antiplatelet (aspirin, sulfinpirazon)
Thrombolytic (streptokinase, urokinase)
Cardiac drugs (digoksin, diltiazem, proprano ol, kuinidin sulfat)
Hypotensive (captopril, diazoxid, methyldopa, reserpin)
Vasodilating (isosorbide dinitrate, nitroglycerin)
Analgesics and antipyretic
Narcotic antagonists (nalokson)
Antikonvulsan (karbamazepin, fenobarbital)
Psycotherapeutic (Amoxapin)
Tranquilizers (Fenotiazine)
Sedatives and hypnotics (benzodiazepine, flurazepam, trazolam)
Diuretics (Furosemide)
Uricosuric agents; Anti-gout agents; expectorants and cough etc.
Obat berdasarkan sumbernya
Fermentasi: kebanyakan antibiotik, vitamin B12
Sintesis/semisintesis kimia: antihistamin(s), analgetik
Ekstrak hewan: heparin, tiroid, insulin, asam empedu
Sumber biologi: vaksin dan serum
Ekstrak tumbuhan: morfin, kodein, papave rin, kinin, kinidin.
Penamaan obat
Nama kimia:
Tata nama kimia bahan obat merujuk pada IUPAC (International Union of Pure and Applied Chemistry)
Asetominofen atau parasetamol mempunyai nama kimia 4’-hydroxyacetanilide (HO-fenil-NHCOCH3)
Amfetamin mempunyai nama kimia dl-α-methyl phenethylamine  (fenil-CH2-CH(NH2)CH3)
Tetrasiklin hidroksida mempunyai nama kimia yang panjang 4-(dimethylamino)-1,4, 4a, 5, 5a, 6, 11, 12a-octa hidro-3,6,10,12,12a-pentahydroxy-6-methyl-1,11- dioxo-2 naphtacenecarboxamide monohydro chlorida
Penamaan obat (2)
Nama generik:
Karena panjang dan sulitnya nama kimia, maka untuk keperluan komunikasi setiap senyawa diberi nama yang bukan nama kepemilikan (nonproprietary) yang sifatnya trivial (remeh) yang dapat diterima secara universal
Nama generik diberikan oleh WHO’s International Nonproprietary Names (INN) for Pharmaceutical Substances
Penamaan obat (3)
Sebelum dibahas di INN, calon nama generik tsb dibahas di badan nasional dimasing-masing negara untuk disetujui (approved) terlebih dulu
BAN: British Approved Names
USAN: United State Approved Names
DCF: Denomination Commune Francaise
DCIt: Denominazione Commune Italiana
JAN: Japanese Accepted Names
acetominophene (asetominofen); amphetamine (amfetamin); tetracycline (tetrasiklin); acetosalum (asetosal). Penulisan nama generik dg huruf kecil kecuali diawal kalimat.
Generik berlogo?
Penamaan obat (4)
Nomor kode
Sebelum diberi nama generik para pembuat obat biasanya memberi nomor sebagai kode pada senyawa-senyawa yang kelak akan menjadi obat, yang dasar pemberiannya itu sama sekali tergantung kepada si pembuat atau pemilik pabrik pembuatnya.
Ehrlich 606 untuk nama generik arsphenamin atau nama kimia 4,4’-arsenobis (2-aminophenol) dihydrochloride
8823RP atau Bayer 5630 untuk nama generik metronidazole atau nama kimia 2-methyl-5-nitromidazole-1-rthanol
Penamaan obat (5)
     Nama kepemilikan (proprietery name); nama dagang (trade name); nama terdaftar (registered name); nama paten.
Nama yang khusus dimiliki oleh orang, institusi, fabrik, terdaftar atau dipatenkan, sehingga orang/fabrik lain tidak diperbolehkan menggunakan nama tersebut
Penulisannya dimulai dengan huruf besar, dan diujung sebelah atas nama ini terulis huruf R dalam lingkaran kecil
LA 111, 5-2807 untuk nama generik diazepam; nama kimia 1-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl 1-2H-1,4- benzodiazepine-2-on; nama dagang atau nama patennya adalah  Valium (Roche); Valisanbe (Sanbe)
Penamaan obat (6)
Sinonim
Beberapa nama resmi (yaitu yang menjadi judul monografi pada farmakope) mempunyai lebih dari satu nama, dan nama lain itu adalah sinonim dari nama resmi itu.
Pada Farmakope Indonesia Edisi IV, disamping Paracetamolum, juga sinonimnya yaitu asetominofen; Penobarbitalum (luminal); Phytomenadionum (vitamin K); Sulfadimidin (Sulfametazin); Ergocalciferolum (vitamin D)
Buku standar resmi obat-obatan
Farmakope adalah sumber informasi mengenai obat-obatan yang harus diikuti atau otoritatif yang tersedia bagi farmasis
Sumber primer untuk mencek hal-hal yang mencakup tanggung jawab profesional.
Karena Farmakope adalah standar, maka harus senantiasa mengikuti konsep standar tersebut yang antara lain harus mengikuti perkembangan ipteks, jadi harus direvisi.
Farmakope menurut Urdang
Farmakope dalam arti modern adalah suatu standar farmaseutik yang dimaksudkan untuk menjamin keseragaman dalam jenis, kualitas, komposisi, dan kekuatan obat yang telah diakui atau paling tidak yang diizinkan oleh perwakilan medis dalam suatu satuan politis, dan oleh pemegang kewenangan yg bersangkutan dijadikan wajib untuk satuan tsb, terutama bagi farmasisnya (Urdang G., (1951), The development of pharmacopoeias, Bull. WHO, 4, 577)
Farmakope di Eropa
1499: Farmakope pertama Nuovo Receptario untuk negara-kota Itali Utara (Republik Florentin) à menjadi Ricettario Fiorentino à 1573 menjadi buku resmi bagi kawasan Tuscany juga
1618: terbit Pharmacopoeia Londonensis sebagai buku resmi kerajaan Inggris dan jajahannya.
1699: terbit Pharmacopoeia Edinburgensis buku resmi Skotlandia.
1864 kedua buku diatas bersama Farmakope Dublin diganti dengan standar tunggal The British Pharmacopoeia  (BP)
Farmakope di Amerika
1808: Massachussets Pharmacopoeia
1816: New York Hospital Pharmacopoeia
1820: terbit buku standar obat nasional pertama United States Pharmacopoeia
1980: USP ini digabung dengan kompedium resmi lainnya yaitu National Formulary menjadi United States Pharmacopeia XXII and National Formulary XV.
NF sendiri terbit pertama 1888
WHO dan Indonesia
1951: WHO menerbitkan Pharmacopoeia Internationalis (PhI) edisi I dan 1955 edisi II dalam bahasa Inggris, Perancis dan Spanyol
Sampai dengan 1962 di Indonesia berlaku Farmakope Belanda Nederlandsche Pharmacopee VI dan PhI I dan II
20 Mei 1962: terbit Farmakope Indonesia Jilid I Edisi I; 20 Mei 1965 (FI Jilid II Edisi I)
12 Nov 1972: diberlakukan FI Edisi II (hanya satu jilid)
12 Nov 1979: FI Edisi III
19 Des 1995: FI Edisi IV (Revisi berikut ????)
FI edisi herbal 2010; suplemen FHI
1974 di Indonesia terbit juga Ekstra Farmakope Indonesia yg merupakan pelengkap FI II yang terbit 1972.
Penerbit kompendium resmi
FI diterbitkan lembaga pemerintah (Depkes) Demikian juga Kompendium lain Ekstra Farmakope Indonesia, MMI, Kodek makanan dll.
USP: USP Convention yang disponsori APhA
BP dan Kompendium lain: oleh Lembaga Pemerintah (Her Mayesty Stationery Office atau HMSO) dan yang lainnya oleh Royal Pharmaceutical Society of Great Britain.
Kompendium lain
USA: USP Drug Information ; Homeopathic Pharmacopeia; USP Dispensing Information
Inggris: British Pharmaceutical Codex; Pharmaceutical Codex; Martindal: The Extra Pharmacopoeia; Pharmaceutical Handbook, British National Formulary.
Farmasi dan Farmasis
Batasan:
(1) Farmasi, yang paling sering ditemukan adalah: “Seni dan ilmu meracik dan menyerahkan atau membagikan obat”. Farmasis, seseorang yang meracik dan menyerahkan atau membagikan obat.
(2) Kamus Webster: Farmasi adalah “seni atau praktek penyiapan, pengawetan, peracikan dan penyerahan obat”
Batasan (2) menurut kamus tsb, tidak terlalu banyak manfaatnya karena tidak mencakup keluasan aktivitas yang terdapat pada misi profesi farmasi mutakhir, yang diantara pernyataannya:
   “ menolong orang memanfaatkan pengobatan menggunakan obat dengan sebaik-baiknya” atau “ menjamin menggunakan obat yang aman dan efektif pada pasien “.
Farmasi dan Farmasis (2)
(3) Kelompok pakar APhA:
Farmasi adalah profesi yang berkenaan dengan seni dan ilmu mengenai menyiapkan suatu bahan yang cocok dan baik dari sumber alam, sintetis atau semisintetis untuk disebarkan dan digunakan dalam pengobatan dan pencegahan penyakit.
Farmasi juga merangkum suatu pengetahuan tentang identifikasi, penilaian atau seleksi, kerja farmakologi, pengawetan atau preservasi, kombinasi, analisis dan pembakuan atau standardisasi obat dan obat-obatan.
Farmasi juga mencakup penyebaran dan pemakaiannya yg tepat dan aman, apakah diserahkan lewat resep dokter, dokter gigi, dokter hewan berizin atau dalam hal yang secara hukum boleh dilakukan, diserahkan atau dijual langsung kepada konsumen.
Batasan (3) ini sekalipun panjang, tidak lebih praktis daripada batasan menurut kamus diatas. Batasan (3) ini, nyatanya tidak memasukan konsep farmasi klinik dan pengendalian penggunaan obat dan orientasinya sangat teknis.
Farmasi dan Farmasis (3)
Batasan (1) itu adalah konsep satu abad yang lalu. Dulu memang obat diracik dari bahan alam atau bahan kimia oleh farmasis, dan diserahkan/dijual langsung pada pasen. Dengan meningkatnya permintaan obat, munculah pembagian kerja, bbrp farmasis menjadi pemasok (PBF) bagi farmasis lainnya.
Perubahan besar dalam farmasi adalah sejak menjelang akhir abad 19, dengan penggunaan bahan buatan manusia (sintetis). Ini secara cepat meniadakan peracikan dari apotek dan menempatkannya dalam suatu industri à kenyataan tdk dapat dielakan munculnya pemisahan peracikan dengan penyerahan (walaupun tidak mutlak) à peracikan menjadi tanggung jawab fabrik.
Batasan operasional (Smith & Knapp)
Farmasis adalah seseorangyg telah lulus dari perguruan tinggi farmasi
Untuk dapat melakukan praktek farmasi, seseorang tsb harus memperoleh izin/lisensi dari suatu badan.
à farmasis berizin, setiap farmasis yg diijinkan oleh negara untuk melakukan praktek farmasi
Profesi, Profesional, Profesionalisme
Profesi:
    Pekerjaan yang menuntut suatu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat khusus yang diperoleh paling tidak untuk sebagian dengan cara pembelajaran yang sifatnya kurang lebih teoritis dan tidak dengan praktek semata-mata, diuji oleh beberapa lembaga lain yang berwenang dan kepadanya itu diberikan sejumlah wewenang yang ada kaitannya dengan “klien”
Karakter profesi
Memiliki tubuh pengetahuan yg berbatas jelas
Pendidikan khusus berbasis keahlian pada jenjang pendidikan tinggi
Memberikan pelayanan kpd masyarakat, praktek dalam bidang keprofesian
Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom
Karakter lanjut
Memberlakukan kode etik keprofesian
Memiliki motivasi altruistik dalam memberikan pelayanan
Proses pelayanan seumur hidup
Mendapat jasa profesi
Attribute Profesi
Suatu profesi menetapkan sendiri standar pendidikan dan pelatihannya
Profesional, mahasiswanya mengalami proses pelatihan dan sosialisasi yang luas (ekstensif)
Praktek profesional secara hukum diakui dalam bentuk-bentuk lisensi
Dewan lisensi dan perizinan diselenggarakan oleh anggota profesi
Kebanyakan perundang-undangan yang mempengaruhi suatu profesi dibentuk oleh profesi tsb
Suatu profesi meraih pendapatan, kekuasaan dan status lebih dan menuntut mahasiswa luar biasa
Profesional relatif bebas dari penilaian awam
Norma-norma praktek yang diberlakukan profesi seringkali lebih kuat dan mengikat drpd kendali hukum
Anggota suatu profesi mempunyai rasa atau kesadaran pengenalan atau identifikasi dan bekerja sama dg kelompok kerjanya
Profesi lebih merupakan pekerjaan sepanjang hayat

0 comments:

Post a Comment

 

Rina Fauzia Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting