Tuesday, November 29, 2011

Peraturan BPOM tentang Bahan Kosmetik



BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
1
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : HK.00.05.42.1018
TENTANG
BAHAN KOSMETIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan
kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan, mutu, dan manfaat;
b. bahwa kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia
harus menggunakan bahan kosmetik yang memenuhi
persyaratan keamanan, mutu dan manfaat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
tentang Bahan Kosmetik.
Mengingat : 1.
2.
3.
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3821);
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3781);
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
2
4.
5.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2005;
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN TENTANG BAHAN KOSMETIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kosmetik adalah setiap bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk
digunakan pada seluruh bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut,
kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa
disekitar mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan dan atau melindungi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Bahan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari
alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetik.
3. Bahan pewarna adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk
memberi dan atau memperbaiki warna pada kosmetik.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
3
4. Bahan pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan
untuk mencegah kerusakan kosmetik yang disebabkan oleh
mikrooganisme.
5. Bahan tabir surya adalah bahan yang digunakan untuk melindungi kulit
dari radiasi sinar ultra violet dengan cara menyerap, memancarkan, dan
menghamburkan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia.
BAB II
BAHAN KOSMETIK
Pasal 2
Bahan kosmetik yang dilarang, terdiri dari:
a. Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Bahan yang tidak sesuai dengan Lampiran II dalam hal kadar dan
persyaratan penggunaan;
c. Bahan pewarna yang tidak tercantum dalam Lampiran III, kecuali
bahan pewarna yang penggunaannya hanya untuk pewarna rambut;
d. Bahan pewarna yang tercantum dalam Lampiran III diluar batasan
kondisi penggunaan kecuali bahan pewarna yang penggunaannya
hanya untuk pewarna rambut;
e. Bahan pengawet yang tidak tercantum dalam Lampiran IV;
f. Bahan pengawet yang tercantum dalam Lampiran IV diluar kadar
dan batasan kondisi penggunaan;
g. Bahan tabir surya yang tidak tercantum dalam Lampiran V;
h. Bahan tabir surya yang tercantum dalam Lampiran V diluar kadar
dan batasan kondisi penggunaan.
Pasal 3
Bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan
persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
4
Pasal 4
Bahan pewarna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III.
Pasal 5
Bahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV.
Pasal 6
Bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 7
(1) Kepala Badan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan ini.
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk
petugas untuk melaksanaan pengawasan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Dengan dikeluarkannya Peraturan ini maka Keputusan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 tahun 2003
tentang Kosmetik Bab III Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
5
Pasal 9
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah serta diperbaiki
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 25 Pebruari 2008
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia,
Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, MKes, SpFK

0 comments:

Post a Comment

 

Rina Fauzia Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting