MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN.REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1176/MENKES/PERNIII/201 0
TENTANG
NOTIFIKASI KOSMETIKA
DENGAN RAHMA T TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran dan
penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu,
keamanan, dan kemanfaatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
140/Menkes/Per/lll/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan,
Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Notifikasi Kosmetika;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemeriritahan Daerah' (Ler:nbaran .Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomer 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
Menetapkan
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
5. Keputusan Presiden Nomor 1.03 Tahun 2.0.01 tentang Kedudukan.
-Tugas. Fungsi. Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
64 Tahun 2.0.05 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan
Presiden Nomor 1.03 Tahun 2.0.01 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2.0.09 tentang Kedudukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2.01.0 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2DD5
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/PerNI/2DD9
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2DD5 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/PerNIII/2D1D
tentang Izin Produksi Kosmetika;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG NOTIFIKASI
KOSMETIKA.
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada
bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian
luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan,
mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindun-gi atau
memelihara tubuh pada kondisi baik.
.,
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
2. Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPKB adalah
seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar
produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.
3. Dokumen Informasi Produk, yang selanjutnya disingkat DIP adalah data mengenai
mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika.
4. Peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan
dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pengawasan obat dan makanan.
Pasal2
Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu,
keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
NOTIFIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal3
(1) Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
(2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi
kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran
dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
Pasal4
(1) Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala
Badan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin
produksi;
b. importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat
penunjukkan keagenan dari produsen negara asal; dan/atau
c. usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan
industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
PasalS
(1) Kosmetika yang dinotifikasi harus dibuat dengan menerapkan CPKB dan
memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan
keamanan, bahan, penandaan, dan klaim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman CPKB dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Notifikasi
PasalG
(1) Pemohon yang akan mengajukan permohonan notifikasi kosmetika harus
mendaftarkan diri kepada Kepala Badan..
(2) Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
(3) Pemohon yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan
mengisi formulir (template) secara elektronik pada website Badan PengawasObat
dan Makanan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan notifikasi ditetapkan oleh Kepala
Badan.
Pasal8
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan permohonan
notifikasi diterima oleh Kepala Badan tidak ada surat penolakan, terhadap kosmetika
yang dinotifikasi dianggap disetujui dan dapat beredar di wilayah Indonesia.
Pasal9
Permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan, kosmetika yang telah dinotifikasi wajib diproduksi atau
diimpor dan diedarkan.
A
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal10
Kepala Badan dapat menolak permohonan notifikasi dalam hal;
a. pemohon tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5;dan
b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika.
Pasal11
(1) Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pemohon
harus memperbaharui notifikasi.
(3) Ketentuan memperbaharui notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikuti tata cara pengajuan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal12
Kepala Badan wajib menginformasikan kosmetika yang telah dinotifikasi kepada
masyarakat.
Pasal13
(1) Terhadap permohonan notifikasi dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan
pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) r Oalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum berlaku, notifikasi dikenai biaya yang sama dengan biaya yang ditetapkan
untuk permohonan izin edar.
(3) Oalam hal permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak,
maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Pembatalan
Pasal14
Notifikasi menjadi batal atau dapat dibatalkan, apabila;
a. izin produksi kosmetika, izin usaha industri, atau tanda daftar industri sudah tidak
berlaku, atau Angka Pengenallmportir (API) sudah tidak berlaku;
b. berdasarkan evaluasi, kosmetika yang telah beredar tidak memenuhi persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. atas permintaan pemohon notifikasi;
!
!,
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
d. perjanjian kerjasama antara pemohon dengan perusahaan pemberi lisensi/industri
penerima kontrak produksi, atau surat penunjukkan keagenan dari produsen negara
asal sudah berakhir dan tidak diperbaharui;
e. kosmetika yang telah beredar tidak sesuai dengan data dan/atau dokumen yang
disampaikan pada saat permohonan notifikasi; atau
f. pemohon. notifikasi tidak memproduksi, atau mengimpor dan mengedarkan
kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB III
DOKUMENINFORMASIPRODUK
Pasal15
(1) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi harus memiliki DIP sebelum kosmetika dinotifikasi.
(2) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyimpan DIP dan menunjukkan DIP bila sewaktu-waktu diperiksa/diaudit oleh
Badan POM.
(3) Ketentuan mengenai Pedoman DIP ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABANPRODUK
Pasal16
(1) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi bertanggung jawab terhadap kosmetika yang
diedarkan..
(2) Apabila terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan
kosmetika, maka Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha peroranganl
badan usaha yang melakukan kontrak produksi mempunyai tanggungjawab untuk
menangani keluhan dan/atau menarik kosmetika yang bersangkutan dari
peredaran.
(3) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi harus melaporkan kepada Kepala Badan apabila
kosmetika yang sudah dinotifikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor.
(4) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi bertanggungjawab terhadap kosmetika yang tidak
lagi diproduksi atau diimpor yang masih ada di peredaran.
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
BABV.
MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIK
Pasal17
(1) Setiap industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan
usaha yang melakukan kontrak produksi wajib melakukan monitoring terhadap
kosmetika yang telah beredar.
(2) Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang
melakukan kontrak produksi wajib untuk menanggapi dan menangani keluhan
atau kasus efek yang tidak diinginkan dari kosmetika yang diedarkan.
(3) Kasus efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan kepada Kepala Badan melalui mekanisme Monitoring Efek Samping
Kosmetik (MESKOS).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetik
(MESKOS) ditetapkan oleh Kepala Badan.
BABVI
PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN KOSMETIKA
Pasal18
(1) Setiap industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan
usaha yang melakukan kontrak produksi wajib melakukan penarikan kosmetika
ryangtidak memenuhi standar dan/atau persyaratan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif sendiri
atau perintah Kepala Badan.
(3) Kosmetika yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan dapat membahayakan kesehatan dilakukan
pemusnahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal19
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan notifikasi dilakukan oleh
Menteri dan Kepala Badan.
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal20
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara;
c. penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan,
kemanfaatan, dan penandaan dari peredaran;
d. pemusnahan kosmetika; atau ..
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran kosmetika.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala
Badan..
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal21
(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, izin edar kosmetika yang telah dikeluarkan
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 140/Menkes/Per/IIi/1991
tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga, dinyatakan tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 3' (tiga)
tahun sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.
(2) Permohonan izin edar kosmetika yang telah diajukan sebelum berlakunya
Peraturan ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
140/Menkes/Per/lIi/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal22
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
140/Menkes/Per/llI/1991 tentang Wajib Daftar Alat Kesehatan, Kosmetika dan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sepanjang yang mengatur izin edar kosmetika
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
MENTERIKESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 397
0 comments:
Post a Comment